Ayah di Kudus Merekayasa Kematian Anaknya setelah Dia Perkosa

Polisi memperlihatkan tersangka pembunuhan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan rudapaksa anak kandung di Markas Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin, 24 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang ayah berinisial S (51 tahun), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya karena alasan menolak diajak berhubungan intim.

Seorang Wanita Diduga Diperkosa di Toilet Klub Malam Yogyakarta, Komentar Netizen Tuai Pro Kontra

"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kepala Polres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di kantornya, Senin, 24 Mei 2021.

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, kata dia, bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.

Selebgram Cantik Asal Medan Diringkus Polisi karena Promosi Judi Online

Pelaku tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya, berinisial Han (16), karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku merekayasa kematian itu dengan menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

Pelaku mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap korban.

Alasan dia tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.

Tersangka diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.

Kedua orang tua korban saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas lima madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya