Tata Cara Salat Gerhana Bulan saat Pandemi
- Freepik/rawpixel.com
VIVA – Kemenenterian Agama Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam agar dapat melaksanakan salat gerhana bulan atau khusuful qomar total yang akan berlangsung pukul 18:09 - 20:51 WIB, pada hari Rabu, 26 Mei 2021.Â
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin memberikan bagaiamana tata cara pelaksanaan salat gerhana bulan yang akan berlangsung dua hari lagi.Â
Tata Cara Salat Gerhana
1. Berniat di dalam hati
2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana salat biasa
3. Membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih)
4. Kemudian ruku
5. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal)
6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama
7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya
8. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal)
9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali
10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnyaÂ
11.Salam.
'Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah COVID-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.Â
Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat gerhana bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus COVID-19, berikut panduan penyelenggaraan salat gerhana bulan saat pandemi:
1. Salat gerhana bulan di daerah yang tergolong zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing
2. Salat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang
3. Dalam hal salat gerhana bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah
c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan
d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan
f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit
g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.