Polisi Tindaklanjuti Laporan soal Kerumunan di Pesta Ultah Khofifah
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Polisi segera menindaklanjuti laporan Arek Aktivis Suroboyo 98 Tangi yang melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Heru Tjahjono.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun ke-56 Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu malam, 19 Mei 2021.
“Laporan tersebut akan kami dalami dan akan kami tindaklanjuti. Laporan terkait dugaan pelanggaran prokes [protokol kesehatan],” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya pada Senin, 24 Mei 2021.
Sekelompok orang mengatasnamakan Arek Aktivis Suroboyo 98 Tangi melaporkan kegiatan yang disebut menimbulkan kerumunan itu ke Markas Kepolisian Daerah Jatim pada Senin, 24 Mei 2021. Si pelapor diwakili Roni Agustinus didampingi kuasa hukumnya, Arihan Simahela.
Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Markas Polda Jatim di Surabaya sambil membawa barang bukti, yakni foto kerumunan acara ulang tahun yang diambil dari video yang beredar dan viral sejak beberapa hari lalu.
Roni mengatakan tiga pihak yang dilaporkan ke polisi. "Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil dardak sebagai wakil gubernur dan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," katanya kepada wartawan.
Roni mengaku juga melaporkan soal dugaan gratifikasi dalam acara ultah Khofifah itu. "Jadi, ini dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujarnya.
Roni mengatakan, klarifikasi dan permintaan maaf Khofifah bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. "Minta maaf juga tidak menghilangkan proses hukum. Jadi, sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum, jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," katanya.
Kuasa hukum pelapor, Arihan Simahela, menuturkan bahwa ketiga terlapor dilaporkan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan. Terlapor juga dilaporkan dengan Pasal 5 dan 12 UU Tindakan Pidana Korupsi. Gratifikasi turut dipakai berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran negara pada acara ultah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menggambar kerumunan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. Kerumunan itu diduga pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atau pada Rabu malam, 19 Mei 2021.
Video itu mulai tersebar di jejaring WhatsApp dan media sosial sejak Kamis. Sontak setelah itu sebaran meluas di berbagai aplikasi medsos. Bahkan, akun gosip terkenal, Lambe Turah, ikut-ikutan menyebarkan video tersebut, Jumat, 21 Mei 2021. Tidak ada keterangan video diikutkan dalam unggahan itu.
Plh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengaku sebagai inisiator acara ulang tahun Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu malam, 19 Mei 2021, yang videonya viral karena acara itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Kata Heru, acara itu bersifat kejutan atau surprise, karenanya Khofifah tidak tahu-menahu soal rencana itu.
Heru menjelaskan, acara itu hanya dihadiri 30 orang, terdiri dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai. Ditambah petugas Gedung Negara Grahadi, total orang yang hadir di acara itu berjumlah 50 orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari kapasitas normal Grahadi sebanyak 2.000 orang. Karena itu ia menegaskan tidak ada kerumunan dalam acara itu.
“Ibu Gubernur pun tidak tahu kalau kita membuat acaa. Ini surprise. Karena apa? Ibu Gubernur selalu memberikan perhatian kepada stafnya setiap ulang tahun. Saya ulang tahun diperhatikan,” kata Heru saat diklarifikasi soal video kerumunan ultah Khofifah di kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jumat, 21 Mei 2021.
Khofifah juga mengklarifikasi dan meminta maaf soal itu melalui jejaring grup WhatsApp dan akun Instagram Pemprov Jatim pada Sabtu, 22 Mei 2021. Ia mengklaim acara itu bukan inisiatifnya dan di lokasi sudah sesuai protokol kesehatan. Video yang beredar, menurutnya, pengambilan gambar saat acara akan bubar.