KPK Bantah Pelimpahan Kasus Bupati Nganjuk ke Polri Gara-gara TWK
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja membangun opini keliru terkait penyidikan kasus suap Bupati Nganjuk yang kini ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Ali mengatakan penanganan perkara Nganjuk oleh Bareskrim tidak terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkap bahwa penyidikan Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
Menurut Ali, kasus Nganjuk sejak April 2021, sebelum OTT Bupati Nganjuk dilakukan, KPK dan Bareskrim sudah sepakat bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Hal itu, tekan Ali, karena laporan pengaduan awalnya baik yang masuk ke KPK maupun Bareskrim adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat di wilayah Nganjuk.
"Tentu menindaklanjuti kesepakatan maka untuk efektifitas penanganan perkaran tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," kata Ali kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.
Ali mengatakan, untuk efektifitas penanganan perkara akhirnya tetap dilanjutkan Bareskrim Polri, dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya.
"Sejauh ini penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain. KPK berharap tak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penanganan perkara dengan polemik TWK tersebut," imbuh Ali.