KPK Siapkan Banyak Bukti Patahkan Praperadilan RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Julia Santoso Masih Ditahan Meski Menang Praperadilan, Petrus Selestinus Kritik Polri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin penanganan dan penahanan perkara Lino ini sesuai aturan yang berlaku.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.

Hasto Tuding KPK Ingin Ulur Waktu, Begini Jawaban Tegas Setyo Budiyanto

Baca juga: Heboh Kerumunan Ultah, Aktivis Laporkan Khofifah-Emil-Heru ke Polda

Ali lebih jauh menuturkan, saat ini praperadilan Lino masih berlangsung. Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

KPK meyakini, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Komisi yakin kasus Lino masih bisa diusut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Tim lembaga antirasuah juga meminta hakim, bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. KPK harap permintaan Lino ditolak.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," imbuhnya.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Julia Santoso melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka dan hasilnya dikabulkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025