KPK Siapkan Banyak Bukti Patahkan Praperadilan RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin penanganan dan penahanan perkara Lino ini sesuai aturan yang berlaku.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Baca juga: Heboh Kerumunan Ultah, Aktivis Laporkan Khofifah-Emil-Heru ke Polda

Ali lebih jauh menuturkan, saat ini praperadilan Lino masih berlangsung. Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

KPK meyakini, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Komisi yakin kasus Lino masih bisa diusut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Tim lembaga antirasuah juga meminta hakim, bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. KPK harap permintaan Lino ditolak.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," imbuhnya.

Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024