KPK Siapkan Banyak Bukti Patahkan Praperadilan RJ Lino
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin penanganan dan penahanan perkara Lino ini sesuai aturan yang berlaku.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.
Baca juga: Heboh Kerumunan Ultah, Aktivis Laporkan Khofifah-Emil-Heru ke Polda
Ali lebih jauh menuturkan, saat ini praperadilan Lino masih berlangsung. Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.
KPK meyakini, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Komisi yakin kasus Lino masih bisa diusut.
"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Tim lembaga antirasuah juga meminta hakim, bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. KPK harap permintaan Lino ditolak.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," imbuhnya.