Jual Vaksin Ilegal di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp271 Juta

Polisi merilis kasus penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membeberkan keuntungan diperoleh dari 4 tersangka dari hasil penjualan vaksin ilegal dilakukan sejak April hingga Mei 2021, mencapai Rp271.250.000. 

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

"Sudah berlangsung sejak April saat ini ditemukan. Uang diterima Rp271.250.000," sebut ?Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Jumat petang, 21 Mei 2021.

Keempat tersangka itu, adalah SW (40) pihak swasta, IW (45) selaku dokter Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, ?KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH selaku ASN bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Sedangkan para tersangka sudah melakukan 15 kali kegiatan vaksin dengan memungut biaya per orang Rp250 ribu. Dengan total masyarakat ikut dalam vaksin ilegal sebanyak 1.085 orang.

?"Dimana, Rp238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 diberikan SW. Karena, kesepakatannya Rp30 ribu untuk SW dan sisanya Rp220.000 untuk IW (untuk dibagi-bagikan kepada tersangka lainnya)," jelas Panca.?

Kelompok HAM Israel Sebut Rezim Zionis Bangun 7 Permukiman Ilegal Tepi Barat Milik Palestina

Kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, dibentuk tim terpadu dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

Selanjutnya, dilakukan penyeledikan dan ditemukan kegiatan vaksinasi ilegal di Perumahan Jati Resindance di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa 18 April 2021.

Selama dalam waktu satu bulan ini, para tersangka sudah menggelar ?vaksinasi berbayar di Jakarta seperti Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palngkaraya dan Komplek Puri Delta Mas. 

Panca pun, membeberkan peran dari para tersangka tersebut. Untuk SW merupakan agen property dan bertugas mencari dan mengumpulkan orang-orang yang ingin divaksin dengan biaya per orang Rp 250 ribu.

"SW berkordinasi dengan ASN dari dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, saudara IW. Dimana, dia dokter di Rutan, harus diberikan pelayan publik Rutan dan kepada napi. Tapi, disalurkan kepada membayar," tutur Panca.

Kemudian, IW berkordinasi dengan KS dan SH untuk pengambilan vaksin diduga berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut untuk digunakan atau disuntikan kepada masyarakat yang sudah membayar kepada SW."Sudah menetap 4 orang tersangka," ucap Jendral Bintang Dua itu.

Panca mengungkapkan untuk tersangka SW selaku pihak pemberi suap dijerat dengan ?  Pasal 51 ayat a dan b atau Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun ?1999 tentang tindakan pidana pemberantasan korupsi diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. 

"IW selaku ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS selaku Dinas Kesehatan selaku menerima suap dan diterapkan pasal 12 ayat a dan b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun ?1999 tentang tindakan pidana pemberantasan korupsi diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," kata Panca.

Untuk SH, selaku ASN Dinkes Provinsi Sumut selaku memberikan vaksin kepada IW tanpa prosedur. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penggelapan."Tidak tutup kemungkinan (SH), akan kita tingkat bila cukup bukti terap pasal tindak pidana korupsi," sebut Panca.

Hasil penyeledikan, Panca mengungkapkan ditemukan IW meminta vaksin dari Dinkes Sumut melalui SH, terakhir tidak disertai dengan surat pengajuan dan sesuai dengan kebutuhan.?"Dari hasil penyeledikan IW tidak mengajukan surat, tapi hanya beberapa kali saja mengajukan surat," kata Panca.

Selain itu, Panca mengatakan para tersangka juga dikenakan pasal 64 ayat 1 KHUPidana dan pasal 55 KHUPidana tindakan melawan hukum berkelanjutan.

"Penerimaan vaksin, tidak dipungut biaya dan pemerintah memastikan akan memberikan vaksin secara bertahap," tutup Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya