Polri Keluarkan Telegram Plat Mobil Khusus Anggota DPR
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Plat mobil khusus untuk anggota DPR RI, menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir. Ini adalah plat baru, yang berbeda dengan sebelumnya yang tercantum logo DPR saja.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menerbitkan surat telegram, untuk mensosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya plat nomor khusus kendaraan anggota DPR ini. Surat telegram itu bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin yang dikutip Sabtu 22 Maret 2021.
Baca juga: Jokowi Soroti Kesenjangan Vaksin Negara Kaya dan Berkembang
Telegram yang dikeluarkan itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan pimpinan dan anggota dewan untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Disebutkan dalam telegram, TNKB diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri. Kemudian dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.
Telegram sosialisasi ini ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia. Kemudian ditujukan juga untuk Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Dalam telegram itu juga disebutkan sejumlah ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR, berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir, serta penomoran akan diberi warna silver.