Tersangka Pembakar Polsek Candipuro Jadi 10 Orang
- ANTARA/Dian Hadiyatna
VIVA – Penyidik Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan pada Jumat, 21 Mei 2021. Sebelumnya, penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Sehingga, total sementara ada sepuluh tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik telah mengamankan 14 orang terkait kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Kemudian, hasil gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Pandra melalui keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021.
Menurut dia, satu orang tersangka diketahui masih anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Akan tetapi, proses penyidikan kasusnya masih tetap berlanjut.
“Untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa malam, 18 Mei 2021.
“Sekelompok warga berjumlah 20 orang ini merasa tidak puas dengan tuntutannya ingin bertemu Kapolsek lalu ada provokasi. Kemudian, melakukan tindakan pembakaran Polsek,” kata Pandra.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka karena Bakar Polsek Candipuro