Tersangka Pembakar Polsek Candipuro Jadi 10 Orang

Kondisi Polsek Candipuro yang dirusak oleh masyarakat pada Selasa malam, Rabu, 19 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

VIVA – Penyidik Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan pada Jumat, 21 Mei 2021. Sebelumnya, penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Sehingga, total sementara ada sepuluh tersangka.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik telah mengamankan 14 orang terkait kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Kemudian, hasil gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Pandra melalui keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Menurut dia, satu orang tersangka diketahui masih anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Akan tetapi, proses penyidikan kasusnya masih tetap berlanjut.

“Untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Selatan,” ujarnya.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa malam, 18 Mei 2021.

“Sekelompok warga berjumlah 20 orang ini merasa tidak puas dengan tuntutannya ingin bertemu Kapolsek lalu ada provokasi. Kemudian, melakukan tindakan pembakaran Polsek,” kata Pandra.

Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka karena Bakar Polsek Candipuro

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024