Kasus Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Nama Wahidin Halim Disebut

Ilustrasi korupsi/pungli.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dua nama mantan pejabat di Pemprov Banten dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesra tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Mereka dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

"Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti," kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, di kantornya, Jumat, 21 Mei 2021.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikkan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Mereka ditahan alasannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," terangnya. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Alloy Ferdinan, kuasa hukum tersangka IS mengatakan bahwa klien nya hanya melaksanakan tugas dan instruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas pencairan. Sebagai bawahan gubernur, IS mengikuti perintah atasannya tersebut.

Seluruh ponpes yang menerima bantuan hibah bansos di klaim Alloy merupakan saran dan masukan dari seseorang, namun dia tidak menyebutkannya.

"Disini kan FSPP dan itu sudah melampaui waktu dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya, cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan murni dari kesra, seluruhnya dari masukan," kata kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan, ditempat yang sama.

Permintaan dan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, terlihat dari rapat yang dilakukan di rumah dinas (rumdin) WH. Sebagai bawahan, IS terpaksa mengikuti permintaan atasannya tersebut.

"(Pimpinannya) ya tahu sendirilah, pasti gubernur, secara langsung atau nyata tidak terlihat, tapi dari rapat yang di adakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami di anggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes)," ujarnya.

Kejati Banten menunggu hasil pengembangan dari para penyidiknya, apakah akan memeriksa WH atau tidak, terkait peran pimpinan tertinggi di Pemprov.

"Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikkan ke depannya," ujar Kasintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Rp100 T, Ini Kata KSP

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya