Hotel Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro Disita Lagi, Kini di Sumbawa
- Istimewa.
VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita lagi aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kini, jaksa menyita Hotel BrothersInn di wilayah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita aset milik tersangka Benny Tjokro berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.
“Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/ Pen.Pid/2021/PN.Sbw, tanggal 18 Mei 2021,” kata Leonard melalui keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021.
Menurut dia, pengadilan telah memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Topping Off, Perkantoran Mirip Kapal Pinisi Ini Rampung Agustus 2021
Terhadap aset-aset para tersangka yang disita, kata dia, penyidik akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Dalam kasus ini, ada sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014 dan HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Lalu, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional, Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.