8 Orang Jadi Tersangka karena Bakar Polsek Candipuro
- Antara
VIVA – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, terkait aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik telah menetapkan delapan sebagai tersangka dari 14 orang yang diamankan terkait kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
“Jadi benar, memang delapan orang yang ditangkap pada tanggal 19 sudah naik status menjadi tersangka,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Mei 2021.
Baca juga: Korban Tewas Bus Terjun ke Sawah di Pasaman Bertambah Jadi Tiga Orang
Namun, Pandra belum menyebutkan identitas delapan orang yang ditetapkan tersangka itu. Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Sementara, enam orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Ya, mungkin siang atau sore ini baru akan diumumkan (status enam orang itu),” ujarnya.
Adapun, kata Pandra, delapan orang yang jadi tersangka itu perannya sebagai provokator dan mengumpulkan massa untuk merusak hingga membakar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa malam, 18 Mei 2021.
“Sekelompok warga berjumlah 20 orang ini merasa tidak puas dengan tuntutannya ingin bertemu Kapolsek lalu ada provokasi. Kemudian, melakukan tindakan pembakaran Polsek,” kata Pandra.