8 Orang Jadi Tersangka karena Bakar Polsek Candipuro

Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa
Sumber :
  • Antara

VIVA – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, terkait aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik telah menetapkan delapan sebagai tersangka dari 14 orang yang diamankan terkait kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

“Jadi benar, memang delapan orang yang ditangkap pada tanggal 19 sudah naik status menjadi tersangka,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Mei 2021.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Baca juga: Korban Tewas Bus Terjun ke Sawah di Pasaman Bertambah Jadi Tiga Orang

Namun, Pandra belum menyebutkan identitas delapan orang yang ditetapkan tersangka itu. Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Sementara, enam orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

“Ya, mungkin siang atau sore ini baru akan diumumkan (status enam orang itu),” ujarnya.

Adapun, kata Pandra, delapan orang yang jadi tersangka itu perannya sebagai provokator dan mengumpulkan massa untuk merusak hingga membakar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa malam, 18 Mei 2021.

“Sekelompok warga berjumlah 20 orang ini merasa tidak puas dengan tuntutannya ingin bertemu Kapolsek lalu ada provokasi. Kemudian, melakukan tindakan pembakaran Polsek,” kata Pandra.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

KPK menyesalkan putusan hakim PN Jaksel. Alasan KPK penetapan tersangka kepada Sahbirin Noor sudah melalui proses yang sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024