Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing ke Pengadilan

Serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Sejumlah keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat. Gugatan itu diajukan melalui Herrmann Law Group.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

"Gugatan menyatakan Boeing bersalah. Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan," ujar Mark Lindquist, pengacara utama Herrmann Law Group dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Mei 2021.

Baca juga: Nomor Telepon Novel dan Direktur PJKAKI KPK Diduga Diretas

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Sebagai produsen pesawat, Boeing dinilai memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist," kata dia.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Pesawat SJ 182 diparkir selama sembilan bulan selama pandemi. Pada tahun 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (“FAA”) AS mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182. 

Pemberitahuan tersebut menyatakan ada 'kondisi tidak aman' di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat ini disebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak. 

Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, itu terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya