Belum Ada Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap 14 orang yang diamankan karena diduga terlibat pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

“Saat ini masih dilakukan penangkapan dan 14 orang itu masih dilakukan pemeriksaan. Tentunya, penyidik punya waktu 1 x 24 jam,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 2 Mei 2021.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan. Sehingga, apabila ditemukan alat bukti yang cukup tentu akan dilakukan penahanan nantinya.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

“Tentunya nanti melihat dari bukti permulaan yang cukup, maka penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa malam, 18 Mei 2021.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

“Sekelompok warga berjumlah 20 orang ini merasa tidak puas dengan tuntutannya ingin bertemu Kapolsek lalu ada provokasi. Kemudian, melakukan tindakan pembakaran Polsek,” kata Pandra.

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Orang Diduga Terlibat Pembakaran Polsek Candipuro

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

KPK menyesalkan putusan hakim PN Jaksel. Alasan KPK penetapan tersangka kepada Sahbirin Noor sudah melalui proses yang sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024