KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan praperadilan atas penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Proses praperadilan masih berjalan di Pengnadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat menyampaikan sejumlah tanggapan atas gugatan praperadilan RJ Lino itu. Dalam tanggapannya, KPK menyebut informasi terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelondo tahun 2010 oleh RJ Lino, diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 (delapan belas) orang termasuk Tsk RJL dan ahli ITB serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 20 Mei 2021.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali melakukan gelar perkara ihwal perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Dari ekspose tersebut, disepakati terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tahun 2010.

Selain itu, sejak 2016 hingga 2021, Ali menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 77 saksi termasuk ahli yang berkaitan kerugian negara dari BPK RI dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik (juga) melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan Izin Penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan," jelas Ali.

Adapun penahanan, kata Ali juga tak ada masalah. Prosedur penahanan tersangka RJ Lino dilakukan berdasar aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.

Kemudian, soal kerugian keuangan negara, KPK sudah memperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti. Hal ini berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan Harga Pokok Produksi QCC PT Pelindo II Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II dan instansi terkait lainnya.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ali, KPK juga meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.

"Yang pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, USD1 = 9.013,00)," kata Ali.

Atas dalil-dalil itu, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon, dalam hal ini KPK untuk seluruhnya.

KPK pun meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. tidak dapat diterima.

Pihak KPK minta hakim menyatakan penyidikan terhadap RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Lembaga antirasuah itu pun meminta hakim menyatakan penahanan atas tersangka RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. 

"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya