Jampidsus: Lelang Aset Tersangka Korupsi Asabri Sesuai Aturan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menilai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini masih memadai sebagai dasar hukum untuk menyita aset para tersangka korupsi.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Selain itu, kata Ali, KUHAP juga mengizinkan untuk melakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) maupun PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Yang ada perangkatnya ya itu, Pasal 45 yang mengatur diperbolehkannya (lelang sebelum inkracht)," kata Ali di Kejaksaan Agung pada Rabu, 19 Mei 2021.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun, Ali tidak keberatan apabila ada dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana oleh pemerintah maupun DPR. Terpenting, regulasinya bisa lebih memadai dalam hal mengelola aset sitaan tersangka dibandingkan KUHAP.

"Ya silakan saja, kalau lebih lengkap (UU Perampasan Aset) kenapa tidak. Kalau ada penyempurnaan dengan UU tersendiri, ya silakan saja tidak masalah,” ujarnya.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Menurut dia, pihaknya juga belum melakukan lelang aset milik tersangka korupsi Asabri karena masih berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Kini, PPA juga masih menghitung nilai aset yang disita.

"Sedang dihitung apresialnya. Jadi kita punya alasan kuat untuk melelang, mencegah terjadinya penurunan nilai barang yang sudah lama seperti bua-bus. Itu kan kita juga perlu bayar," jelas dia.

Sebelumnya, tim penasehat hukum tersangka kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menolak dan keberatan terkait rencana Kejagung yang ingin melakukan pelelangan aset barang bukti yang disita atas dugaan korupsi Asabri tersebut.

“Kami dari pihak Pak Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), menolak dan keberatan atas tindakan (pelelangan) tersebut,” kata Kresna melalui keterangannya pada Senin, 10 Mei 2021.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aset yang disita penyidik jaksa tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri. Bahkan aset tersebut juga bukan milik tersangka dan ada yang diperoleh di luar tempus perkara yang dituduhkan.

Misalnya, kata dia, sejumlah aset yang disita tidak terkait kasus dugaan korupsi Asabri yakni kapal dari tersangka Heru. Padahal menurut dia, kapal tersebut milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya ada punya publik.

“Sehingga, pelelangan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jelas merugikan masyarakat. Tentu akibat lainnya memberatkan klien kami, karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya