Kasus Bom Gereja Katedral Makassar, 53 Terduga Teroris Jadi Tersangka

Ilustrasi - Sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap berjaga-jaga usai serangan teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA – Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu.

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Karena dia (enam orang, red) ini belum memenuhi unsur, " ujarnya pula.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

Sebelumnya, dua pelaku teroris pasangan suami istri berinisial L dan YSR melakukan serangan bom bunuh diri di tengah pelaksanaan ibadah di Gereja Katedral, Kota Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021. Akibat dari peristiwa itu, puluhan orang terluka, dan kedua pelaku tewas di tempat kejadian. (Ant)

Baca juga: Polri Siap Buka-bukaan Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024