75 Pegawai KPK Mau Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan didampingi kuasa hukum dalam melaporkan dugaan maladministrasi ke ORI ini.

"Benar, masih banyak kuasa lain (juga). (Laporan) seputar pelaksanaan TWK," kata salah seorang kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Mei 2021.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan lima pimpinan lembaga anti rasuah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengendus dugaan pelanggaran etik atas proses dan pelaksanaan serta materi dalam TWK.

Dalam dokumen pengaduan kepada Dewas KPK, para pegawai mengungkapkan ambisi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasukkan TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Mereka curiga pelaksanaan TWK hanya keinginan Firli Bahuri.  

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN telah melewati pembahasan yang panjang. Pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali. 

Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas. Serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB). 

Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020. 

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Ketika itu, turut mengundang beberapa narasumber, seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Mochamad Yusuf Salahuddin; Pensiunan Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono; dan Kepala Biro Kepegawainan Kejaksaan Agung RI, Katraina Endang Saraswati. 

"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya kepada Dewas KPK.

Adapun salah satu yang diusulkan pada rapat itu perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja. 

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, Rapat Pimpinan dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan. Saat itu, kata pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.

Penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada Rapim 25 Januari 2021. "Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," demikian laporan pegawai. 

Satu hari berikutnya, Firli bersama komisioner KPK Nurul Ghufron ikut menghadiri rapat pembahasan Perkom alih status di Kemenkumham. Keduanya disebutkan pegawai membawa draf Perkom alih status yang memuat Pasal mengenai TWK. 

Namun, kegiatan itu tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dua Eks Pegawai Korban TWK, Hotman Tambunan-Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK

Pegawai menjelaskan Sekjen KPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 17 Februari 2021, sosialisasi alih status disampaikan oleh Firli, Kepala Biro SDM dan Kepala Biro Hukum. 

Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

"Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai, 'Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?' dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. Firli Bahuri, 'Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan, semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan'," kata pegawai. 

Pegawai memastikan tidak pernah sekali pun menerima informasi mengenai konsekuensi bagi mereka yang tidak lolos TWK. Pun, tidak pernah ada penjelasan bahwa pegawai yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. 

Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

"Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK nomor 652) tentang Hasil Asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, bahkan atas dasar hasil asesmen tersebut pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan," imbuhnya.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024