Raup Rp1,8 Miliar, Tersangka Kasus Antigen Bekas Dijerat Pasal TPPU
- VIVA/ Putra Nasution
VIVA – Keuntungan mencapai Rp1,8 miliar disebut sudah masuk ke kantong para tersangka kasus daur ulang stick cotton buds swab bekas pada pelayanan rapid antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini membuat penyidik Polda Sumatera Utara menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah PM (45) menjabat sebagai Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma da SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma.
Kemudian, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.
"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 18 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Hadi menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran terkait kemana saja aliran dana itu digunakan kedua tersangka. Hingga masih didalami soal salah satu tersangka membangun rumah.
"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Segara berkas perkara kita limpahkan ke jaksa," ucap Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 29 April 2021 menyebutkan layanan rapid tes antigen menggunakan peralatan daur ulang itu, sudah berlangsung sejak Desember 2020, lalu.
"Mereka mencari keuntungan, karena menggunakan stik swab bekas. Kurang lebih dari Desember 2020, (keuntungan) Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan (para tersangka)," jelas Panca Putra.