Polri Pastikan Ada Tersangka dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Sejumlah warga menyaksikan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Senin, 29 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kelalaian atas kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik bakal menetapkan tersangka mengingat kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Saya rada akan ada (tersangka), karena sudah naik ke penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Namun, Rusdi masih belum bisa menyampaikan siapa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut. Sebab, penyidik sudah menemukan unsur kelalaian atau dugaan pelanggaran pidana.

“Beberapa Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya, saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua,” ujarnya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Menurut dia, penyidik sudah menemukan ada unsur unsur kealpaan dan kelalaian atas kebakaran kilang minyak Balongan milik Pertamina. “Sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan segala macam untuk menjadi suatu pidana,” jelas dia.

Unsur pidana kelalaian kebakaran kilang minyak Balongan sesuai dengan Pasal 188 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kilang minyak RU VI Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meledak dan terbakar hebat pada pukul 00.20 WIB Senin dini hari.

Data yang dihimpun di lapangan, dikabarkan ada 5 orang mengalami luka berat dan 15 orang luka ringan. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mencatat ada sekitar 200 warga mengungsi ke Pendopo Kabupaten Indramayu, 400 warga di Islamic Center Indramayu, dan 350 warga di GOR Perumahan Bumi Patra.

Kilang minyak RU VI Balongan merupakan salah satu kilang minyak terbesar dari 7 kilang yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Kilang minyak RU VI Balongan dibangun pada 1 September 1990 dan mulai beroperasi tahun 1994 hingga kini. 

Kilang minyak RU VI Balongan tergolong kilang terbaru menerapkan teknologi, memiliki kapasitas produksi 125 ribu barel per hari (bph) Mengolah minyak mentah dari Duri dan Dumai Provinsi Riau, menjadi produk minyak seperti Pertamax, Solar dan lainnya.

Belum diketahui pasti penyebab ledakan dan kebakaran, namun dugaan sementara karena sambaran petir, karena saat kejadian sedang turun hujan deras disertai kilat dan petir.

Baca juga: Kebakaran Kilang Balongan, Polisi Temukan Ada Tindak Pidana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya