140 WN China Tiba di Bandara Soetta, Pekerja Proyek Strategis Nasional

140 WN China tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 17 Mei 2021
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Sebanyak 140 warga negara asing (WNA) China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 17 Mei 2021. WN China itu tiba di Indonesia dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 8990 rute Guangzhou-Cengkareng. 

Media AS Sebut Peretas China Sadap Telepon Pengacara Trump

Para WNA China itu tiba di Bandara Soetta, Cengkareng dengan menggunakan dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
 
Seperti diketahui, kedatangan ratusan WN China di Indonesia ini memang tengah disorot. Bukan kali ini saja, ratusan WN China ini tiba di Indonesia secara bergelombang di tengah aturan peniadaan mudik atau pengetatan perjalanan dalam negeri bagi warga selama periode 6-17 Mei 2021.

Dalam sepekan terakhir, sudah ada lima rombongan WN China tiba di Indonesia. Pada 11 Mei 2021, 103 WN China tiba di Soetta dengan menggunakan Maskapai China Southern CZ 8353 dari Senzhen. Selanjutnya pada 12 Mei, pesawat Charter Sriwijaya Air tiba dari Hangzhou membawa 149 WN China.

Pemerintah China Berusaha Melakukan 'Konfuniasisasi' Islam di Tiongkok?

Kemudian pada 13 Mei, sebanyak 110 WN China mendarat di Cengkareng dengan menggunakan Maskapai Xiamen Air MF855 dari Fuzhou; Pada 15 Mei Maskapai China Southern tiba dari Guangzhou membawa 158 WN China, dan pada 17 Mei 2021, Maskapai Pelat Merah Garuda Indonesia mengangkut 147 WNA China dari Guangzhou ke Tanah Air.

Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi mengatakan para WN China tiba di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat berjadwal bukan pesawat charter.  Mereka memiliki izin untuk bekerja pada proyek strategis nasional.

Tisu Mice Berubah Jadi Nano, Intip Strategi Azkia Diva Hadapi Gempuran Banjirnya Produk China

Setidaknya ada 12 penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soetta pada Senin kemarin, dan semuanya merupakan pesawat terjadwal dengan rute tujuan Bandara Soetta.

"Mengenai pesawat charter (bagi WNA China) tadi ada wacana dari pemerintah kemungkinan di-hold dulu, atau kalau dimungkinkan ke tujuan akhir dari pada tujuannya," kata Agus Haryadi saat dikonfirmasi.

Agus mengakui belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait pesawat charter yang akan mengangkut para WNA selama periode angkutan lebaran ini. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan kedatangan warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedatangan para WNA ke Indonesia, tekan Jhoni, hanya diizinkan untuk tujuan penting, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," kata Jhoni.

Seperti diketahui, larangan masuk bagi WNA juga tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Peraturan yang berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

Pelarangan tersebut memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

Laporan: Rusdi Muslim/tvOne Banten
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya