Aset Tersangka Benny Tjokro Kembali Disita Terkait Kasus Asabri
- Antara News
VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik jaksa menyita aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
“Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT. Gita Adhitya Graha,” kata Leonard, Senin, 17 Mei 2021.
Kemudian, kata dia, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT. Gita Adhitya Graha.
“Bangunan ini dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut dia, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan telah mendapat penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 30 April 2021.
“Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan tersebut,” jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, aset-aset para tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.