Kerumunan Petamburan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang ikut terseret dalam perkara kerumunan di Petamburan dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Para pengurus FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menuntut kelima terdakwa tersebut karena terbukti bersalah bersama-sama Habib Rizieq Shihab melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi masa tahanan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam.
Kelimanya dinyatakan bersalah oleh JPU atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.
Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.
Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.
Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji akan menghalau jika terjadi kerumunan, tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa terjadi di Petamburan hingga memadati sepanjang Jalan KS Tubun.
Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI. Larangan penggunaan simbol dan atribut ini disampaikan jaksa, sebab FPI telah dibubarkan dan dianggap sebagai ormas terlarang di tanah air.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara