Klarifikasi Kemenkes soal Penerima Vaksin AstraZeneca Meninggal
- ANTARA
VIVA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi kabar penambahan kasus meninggal dunia usai disuntik vaksin AstraZeneca. Ia menyebut tidak ada penambahan kasus meninggal karena vaksin COVID-19 tersebut.
"Tidak ada penambahan kasus ya," kata Nadia saat dihubungi VIVA, Senin 17 Mei 2021.
Nadia hanya mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memang ada dua kasus dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dinilai berat.
"Berdasarkan surat dari BPOM disampaikan ada dua kasus dengan KIPI berat pasca penyuntikan vaksinasi," ujarnya.
Sejauh ini, belum bisa disimpulkan apakah meninggal dunia itu terkait dengan vaksin. Berdasarkan keterangan dan catatan Kemenkes, Komnas KIPI juga telah mengklarifikasi bahwa kematian seorang pemuda 22 tahun warga Buaran, Jakarta, yang meninggal sehari usai divaksinasi COVID-19, belum bisa dipastikan terkait dengan vaksin yang diberikan karena belum adanya cukup bukti.
Selain itu, penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas yang tengah dilakukan oleh BPOM, adalah bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.
Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.
Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca, yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Adapun terkait dengan laporan KIPI serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.