Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: Tak Semudah yang Dibayangkan

Jozeph Paul Zhang, pria mengaku Nabi ke-26 yang menista agama
Sumber :
  • (Screenshot YouTube)

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui tidak mudah dalam memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Pria yang mengaku nabi ke-26 itu diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun hingga kini belum kunjung berhasil ditangkap.

Desk Ketenagakerjaan Kini Ada di Polri, Andi Gani: Sejarah Besar bagi Buruh Indonesia

“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca juga: Pengelola Centro Resmi Dinyatakan Pailit

Penampakan Mobil Jenderal Pensiunan TNI Dibongkar Puslabfor: Penuh Lumpur dan Bau Amis

Saat ini, Argo mengatakan Tim Bareskrim Polri masih terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk mencari tahu keberadaan Paul Zhang. Kabarnya, Paul Zhang berada di dua negara Eropa antara Jerman dan Belanda.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Polri Pakai 2 Metode Identifikasi Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza

“Kita tetap komunikasi seperti Kemenlu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya. Kita selalu berkoordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada. Kita masih mencari yang bersangkutan ada dimana,” ujarnya.

Menurut dia, Bareskrim Polri sekarang masih menunggu tindak lanjut dari Interpol terkait penerbitan red notice terhadap tersangka Paul Zhang. “Kita masih tunggu daripada negara-negara yang mendapatkan red notice yang bersangkutan. Tentunya, kita butuh proses dan waktu,” jelas dia.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Benih jagung Bhayangkara

Polri Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara, Begini Penampakan dan Keunggulannya

Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo mengapresiasi inovasi jajaran Polres Blitar yang menggerakkan budidaya benih jagung super dengan merk Bhayangkara.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025