Kasus Bupati Nganjuk Dibuat Jadi 4 Berkas
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah membuat empat berkas untuk perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH). Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Jadi dari tujuh orang tersangka ini, kita jadikan empat berkas,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.
Berkas pertama, kata Argo, tersangka Novi Rahman dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Kedua, berkas tersangka M. Izza Muhtadin (MIM) yang merupakan ajudan Bupati dan delapan orang sudah diperiksa untuk jadi saksi tersangka ini.
“Untuk berkas ketiga yaitu tersangka BS, DR, dan HY, ini camat. Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi. Berkas keempat, tersangka TBW dan PS telah dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi,” ujarnya.
Sementara, Argo mengatakan untuk dua orang tersangka Novi Rahman dan Izza Muhtadin dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun lima orang tersangka camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.
Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.