Aparat Gerebek Lokasi Dedengkot KKB Papua, Tiga Orang Sempat Ditahan
- ANTARA
VIVA – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan tiga orang saat menggerebek bangunan honai milik Numbuk Telenggen, salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Lekagak Telenggen, di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kepala Satgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulisnya, di Timika, Senin, mengatakan dalam penggerebekan di sebuah Honai Tanah Merah Bawah, Kampung Ninggabuma, itu juga ditemukan sepucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56, 4 buah telepon genggam, 30 pucuk anak panah, dan beberapa dokumen OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Numbuk Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.
Tiga orang yang tinggal berlainan honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk Telenggen, tepatnya di Tanah Merah Atas, turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome. Selanjutnya mereka, masing-masing berinisial YAW (34), MM (17), dan OM (41), diserahkan kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi.
"Tiga orang yang diamankan itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Telenggen," ujar Iqbal.
Kepada ketiga warga yang diamankan itu, penyidik menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari honai milik Numbuk Telenggen, seperti tas ransel hitam, senapan angin, tas kecil berisi peluru 5 butir, anak panah, dokumen dan anggota OPM.
Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang itu.
Selanjutnya ketiga warga diserahkan kembali ke keluarga mereka.
Kerabat ketiga warga mengatakan ketiga warga Kampung Tegaloba itu pergi ke Kampung Ninggabuma, namun tidak mengikuti kelompok Numbuk Telenggen maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.
Selain itu, mereka merasa terganggu dengan keberadaan KKB yang selalu mengancam mereka, meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.
Iqbal mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk saat pemeriksaan orang-orang yang diamankan, saksi maupun tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga warga itu kemudian dilepas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. (ant)