Buntut Penonaktifan 75 Pegawai, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli dilaporkan terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata Penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada awak media, Senin, 17 Mei 2021.

Baca juga: Partai Besutan Amien Rais Kumandangkan Perang Siber dengan Israel

Harun menduga tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Menurut Harun, tindakan Firli tidak dapat dibiarkan. Harun pun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.

Diketahui, jauh sebelum masalah ini mencuat, Firli Bahuri pernah diperkarakan dugaan etiknya sebab sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Ketika itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB. Namun belum diberikan sanksi, Firli sudah lebih dulu ditarik balik ke institusinya di Polri.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi ketua, Firli kembali mendapat sanksi etik dari Dewas KPK karena bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Harun menilai, kebijakan Firli Bahuri yang kini menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan. Apalagi akan merugikan pegawai KPK itu sendiri maupun masyarakat, sebab ke-75 orang tersebut sebagian sedang menangani perkara besar di KPK.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.

"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," kata Harun.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024