Arus Balik Lebaran, Dokumen Tak Lengkap Tak Bisa Masuk Jawa

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah memastikan akan melakukan pengetatan maksimal untuk arus balik lebaran Idul Fitri 1442 H. Terutama di dua hari yang diperkirakan akan menjadi puncaknya, yakni H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, ada peningkatakan kasus positif untuk wilayah Sumatera. Sementara di Jawa, terjadi trend penurunan.

Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Tetapi di Pulau Sumatera terjadi kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Baca juga: Hari Pertama Lebaran, 896 Kendaraan Ingin Keluar Jakarta Diputar Balik

Untuk itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. 

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya, dikutip Jumat 14 Mei 2021.

Wiku memastikan, aturan yang dibuat berdasarkan Surat Edaran tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021, wajib dimiliki para pemudik arus balik. Surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

Pengetatan maksimal yang dilakukan, seperti random testing kepada pengguna jalan tol hingga arteri. Bahkan yang menggunakan jalan-jalan pemukiman penduduk. Pemerintah juga membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung.

Ketua satgas khusus ini adalah Kapolda dan Danrem setempat. Satgas akan memeriksa seluruh dokumen kelengkapan, sehingga bagi yang tidak lengkap maka dilarang menyeberang ke Pulau Jawa.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," katanya.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024