Arus Balik Lebaran, Dokumen Tak Lengkap Tak Bisa Masuk Jawa
- Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Pemerintah memastikan akan melakukan pengetatan maksimal untuk arus balik lebaran Idul Fitri 1442 H. Terutama di dua hari yang diperkirakan akan menjadi puncaknya, yakni H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, ada peningkatakan kasus positif untuk wilayah Sumatera. Sementara di Jawa, terjadi trend penurunan.
Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Tetapi di Pulau Sumatera terjadi kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Baca juga:Â Hari Pertama Lebaran, 896 Kendaraan Ingin Keluar Jakarta Diputar Balik
Untuk itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.Â
"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya, dikutip Jumat 14 Mei 2021.
Wiku memastikan, aturan yang dibuat berdasarkan Surat Edaran tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021, wajib dimiliki para pemudik arus balik. Surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Pengetatan maksimal yang dilakukan, seperti random testing kepada pengguna jalan tol hingga arteri. Bahkan yang menggunakan jalan-jalan pemukiman penduduk. Pemerintah juga membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung.
Ketua satgas khusus ini adalah Kapolda dan Danrem setempat. Satgas akan memeriksa seluruh dokumen kelengkapan, sehingga bagi yang tidak lengkap maka dilarang menyeberang ke Pulau Jawa.
"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," katanya.