Kapolri Akan Perketat Pengawasan Libur Lebaran di Wilayah Aglomerasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau arus mudik di Bandara Soetta
Sumber :

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengawasan ketat akan dilakukan di beberapa wilayah aglomerasi dan tempat-tempat wisata yang berpotensi ramai dikunjungi, saat libur Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

"Hari ke depan kegiatan di wilayah aglomerasi terjadi arus silaturahmi dan kunjungan tempat wisata, maka dilakukan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya di pos penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Rabu, 12 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, untuk pengawasan ketat ini, Polda Metro Jaya akan menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata.

Nantinya, personel di pos pengamanan itu akan memantau bagaimana kapasitas di tempat wisata tersebut. Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan, akses menuju tempat wisata akan dilakukan penutupan.

"Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut," kata Sambodo. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam seruan Anies itu, disebutkan bagi para pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Hal itu bisa dilakukan bagi zona hijau dan kuning yang bisa membuka rumah makan atau kafe. Sedangkan, bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye itu tidak diperkenankan alias ditutup sementara.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata  atau tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai jam 21.00 WIB.

"Kemudian untuk kawasan wisata, maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," kata Anies awal pekan ini.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

**

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024