Hari Ini, Jemaah Naqsabandiyah di Sumut Gelar Salat Idul Fitri

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah salat idul fitri pada Rabu, 12 Mei 2021.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pondok Pesantren Darusshofa, Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu pagi, 12 Mei 2021.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

“Tepat hitungan, hari ini kita sudah melaksanakan Salat Idul Fitri, sesuai arahan Tuan Guru kita Al Mukaram Buya Syekh Muhammad Nur Ali selaku Mursid Guru Besar Tarekat Naqsabandiyah,” kata salah satu pengurus, Syekh Muda Markum.

Seluruh pelaksanaan saat Idul Fitri menggunakan prokotol kesehatan dalam menekan penyebaran COVID-19 seperti jemaah yang hadir menggunakan masker.

Jemaah Naqsabandiyah di Deliserdang Sudah Gelar Salat Idul Adha Hari Ini

“Selama pandemi, jemaah tarekat ini, kita tetap menerapkan prokes. Tuan guru kita juga selalu mengingatkan agar kita ini tetap menjaga prokes di tengah pandemik COVID-19 yang masih terjadi,” kata Markum.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Kamis 13 Mei 2021

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Markum menjelaskan Tarekat Naqsabandiyah memusatkan kegiatan di kawasan Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Untuk tidak menjadi kerumunan, ia mengatakan pelaksanaan salat digelar di beberapa lokasi.?

“Pusat kita di Bandartinggi, karena ada pembatasan pergerakan massa dan penyekatan larangan mudik kita diberikan izin untuk tidak ke Bandar Tinggi,” kata Markum.

Markum pun menjelaskan mengapa tarekat Naqsabandiyah lebih dulu berlebaran dari tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka menggunakan hisab qamariyah.

“Jadi kita punya dasar perhitungan. Itu dari Hisab Qamariah. Ada hitungan tersendiri. Tentunya tuan guru telah menunjuk Dewan Mursidin dan Dewan Fatwa untuk membuat hitungan supaya kita bisa melaksanakan ibadah sesuai arahan tuan guru,” kata Markum.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024