Masjid Agung Al-Amjad Tangerang Tiadakan Salat Idul Fitri
- VIVA/ Sherly.
VIVA - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Masjid Agung Al-Amjad, yang berada di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Bendahara DKM di Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo, mengatakan bila sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, memang diminta untuk kembali dulu mengadakan Salat Idul Fitri di tahun ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Menurut Pemda Kabupaten Tangerang, karena memang pandemi dan masih dalam kondisi belum terkendali, akhirnya diputuskan untuk tidak melaksanakan salat id. Ditambah, pemerintah pusat sebagaimana Masjid Agung Istiqlal pun tidak meniadakan, MUI pusat juga menyarankan demikian, sehingga kami sebagai pengurus Masjid Al-Amjad, turut ikuti dan hormati keputusan yang ada," katanya, Rabu, 12 Mei 2021.
Dia menuturkan jika tetap dilaksanakan salat Id di Masjid Agung Al-Amjad, maka dikhawatirkan terjadinya kerumunan, mengingat Masjid Agung Al-Amjad merupakan salah satu masjid yang menjadi incaran masyarakat untuk melaksanakan salat id.
"Kita khawatir juga ada kerumunan, karena berkaca dari tahun ke tahun, di sini selalu padat, meski nantinya kita terapkan pembatasan kapasitas," ujarnya.
Baca juga: Salat Idul Fitri, MUI Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Informasi terkait dengan peniadaan Salat Idul Fitri di masjid tersebut pun, sudah disebar salah satunya melalui papan pengumuman hingga aplikasi pesan.
"Informasinya sudah disebar, jadi kami harap masyarakat dapat memahaminya," katanya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan alasan pemerintah daerah untuk meniadakan salat Idul Fitri, karena dikhawatirkan adanya kerumunan jemaah.
"Masjid Agung Al-Amjad itu biasa jadi pusat pelaksanaan salat id, makanya daripada nanti membludak, dan berkerumun, lebih baik kita tiadakan," katanya.
Meski demikian, pelaksanaan salat Id di Kabupaten Tangerang tetap boleh dilaksanakan di mushola yang ada di lingkungan masyarakat tingkat RT dan RW.
"Kalau keseluruhan, pelaksanaan salat id tetap boleh di lingkungan RT dan RW, dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen," ujarnya.