Salat Idul Fitri, MUI Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdullah Jaidi mengatakan, 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021. Hal ini berdasarkan keputusan dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

"Perhitungan ahli hisab bahwa pada hari ini belum hari terjadi ijtima' bahwa bulan masih jauh di bawah ufuk. Sehingga diistikmalkan digenapkan puasa kita 30 hari. Berarti Idul Fitri kita akan jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Abdullah Jaidi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 201.

Karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia minta untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan protokol ketat khususnya di hari raya Idul Fitri nanti.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Ia pun memperbolehkan bagi daerah yang masuk zona hijau untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.

"Bagi wilayah zona hijau terkendali disilakan melaksanakan salat Idul Fitri baik itu di masjid, lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bagi wilayah yang zona merah sebaiknya salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tak hanya itu, Jaidi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan silaturahmi lebaran sebaiknya dilakukan virtual dan menghindari kerumunan.

MUI memohon kepada pemerintah untuk tetap melakukan pembatasan mobilitas warga. "Tidak melakukan mudik sehingga untuk menjaga kesehatan keluarga dan diri kita," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk tetap istiqomah dan menjalankan perintah Allah SWT. Kemudian, peduli terhadap kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim piatu.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024