Angkut Pemudik Asal Jakarta, Travel Gelap Ditangkap di Solo

Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Polresta Solo menindak travel gelap yang membawa penumpang mudik dari Jakarta dan Bandung tujuan Jawa Timur pada Senin malam, 10 Mei 2021. Terdapat 10 penumpang dan seorang sopir yang dicokok oleh petugas polisi di pos pengamanan pintu masuk Kota Solo.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajaran petugas polisi yang berjaga berhasil menangkap satu travel gelap yang melintasi Solo. Travel yang membawa 10 penumpang mudik dari Jakarta dan Bandung itu ditangkap saat operasi penyekatan di pos pengamanan Makutha, Solo.

“Semalam kita mengamankan satu unit travel yang mengangkut penumpang yang akan mudik ke Jawa Timur. Ada 11 penumpang plus sopir dan kita melakukan penyitaan terhadap travel gelap itu,” kata dia saat memantau operasi penyekatan di pos pengamanan Faroka, Solo, Selasa, 11 Mei 2021.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Baca juga: Polisi Tangkap Travel Gelap di Jalur Cileunyi

Menurut Ade, pihaknya juga menindak angkutan travel gelap berplat hitam itu memanfaatkan situasi larangan mengangkut penumpang dengan membawa 11 penumpang dari Bandung dan Jakarta dengan tujuan Jawa Timur. Selanjutnya para penumpang dan sopir travel gelap itu menjalani tes swab.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

“Sudah kita lakukan swab dan semuanya hasilnya negatif. Hari ini akan dibuatkan surat dari Satgas COVID-19 terhadap 10 penumpang dan satu sopir agar bisa kembali ke tempatnya masing-masing. Sedangkan untuk mobilnya kita lakukan penyitaan,” katanya.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024