Masjid Istiqlal Resmi Tidak Gelar Salat Idul Fitri 2021
- VIVAnews/ Rifki Arsilan
VIVA – Kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah untuk tingkat kenegaraan yang biasa dilaksanakan di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat ditiadakan. Sebelum pandemi COVID-19, Masjid Istiqlal rutin menggelar kegiatan salat Idul Fitri.
Informasi peniadaan Salat Idul Fitri dibenarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Kamarudin mengatakan, tidak dilaksanakannya kegiatan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal karena Ibu Kota masih dilanda pandemi COVID-19. Dia mengatakan kebijakan itu diambil juga untuk menghindari adanya penularan wabah virus corona.
"Pertimbangan kemaslahatan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19," jelasnya.
Kemudian, keputusan itu juga mengacu surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam agar tetap melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah saja. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19.
"Masyarakat untuk sebaiknya salat Ied di rumah masing-masing saja nggak apa-apa," kata Yaqut dalam acara Launching Peta Jalan Kemandirian Pesantren di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa sore, 4 Mei 2021.
Ia menjelaskan, Salat Idul Fitri bisa dilakukan tapi hanya di wilayah yang zona hijau dan kuning saja. Hal itu mesti menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas jumlahnya maksimal 50 persen.
"Karena salat Id hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan itu wajib. Jadi, didahulukan yang wajib daripada yang sunnah," katanya.