Sidang Habib Rizieq, Mahdi Bongkar Isi Pertemuan dengan Bima Arya
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya disebut ingin membatalkan pelaporan RS UMMI Bogor ke Polres Bogor Kota karena diduga menutupi hasil tes swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat pada November 2020 lalu. Keterangan ini disampaikan Mahdi, salah satu saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Awalnya Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor menanyakan terkait pertemuan yang dilakukan Mahdi dan sejumlah tokoh agama dengan Bima Arya.
"Waktu tanggal 29, Anda bertemu dengan Bima Arya di Balai Kota. Itu waktu yang Habib Mahdi sebagai saksi di sini apa yang dibahas, urusan apa? Ketemu Bima Arya itu urusan apa?" tanya Hanif kepada Mahdi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Mahdi pun menjawab bahwa pertemuan dengan Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait pelaporan RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat karena terindikasi terpapar COVID-19. Pertemuan itu sepenuhnya membahas tentang alasan Bima melaporkan pihak RS UMMI Bogor.
Adapun laporan tersebut yang kini membuat Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat ikut jadi terdakwa. Menurut Mahdi, ia dan Bima Arya saling mengenal. Ia heran dengan cara Bima yang melaporkankan kasus ini ke polisi, tanpa dengan cara kekeluargaan.
"Bima Arya ini kan kenal dengan saya, kenal dengan beberapa tokoh. Bahkan beberapa hal sering silaturahmi, kok bisa yang menurut saya ini hal sepele kok dilaporkan ke pihak berwajib. Harusnya dengan cara kekeluargaan," ujar Mahdi.
Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq kembali bertanya kepada Mahdi. Pertanyaan itu menyangkut situasi pertemuan saat itu dengan Bima Arya.
Mahdi menjelaskan, pertemuan saat itu berlangsung santai bahkan diselingi candaan.Â
"Sangat baik, sangat santun dan saat tersebut pula membuahkan hasil 'Insha Allah saya akan mencabut laporan'," tutur Mahdi menirukan ucapan Bima Arya yang disampaikan saat itu.
Hanif kembali mempertegas pernyataan Mahdi dengan bertanya soal kesiapan Bima mencabut laporan terhadap RS UMMI Bogor. Laporan itu dibuat Bima di Polres Bogor Kota mewakili Satgas COVID-19 Kota Bogor.
"Jadi, dia berencana akan mencabut laporan. Jadi kedatangan Anda bersama beberapa Habaib dan Kiai terkait kenapa harus ada pelaporan kepada RS UMMI?" tanya Hanif ke Mahdi.
Mahdi pun kemudian mengulangi jawabannya. Ia menyesalkan laporan yang dibuat Bima terhadap RS UMMI Bogor. Sebab, ia berpandangan kasus ini tak seharusnya bergulir secara pidana.
"Karena RS UMMI ini RS yang selalu melayani umat. Sangat menyayangkan," tutur Mahdi.
Wali Kota Bogor Bima Arya pernah menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (KPU). Saat menyampaikan kesaksiannya itu, Bima merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa terutama Habib Rizieq.
"Beliau (Habib Rizieq) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 14 April 2021.
Menurutnya, sikap Habib Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Hal ini merujuk bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi COVID-19 atau tidak, wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Selain itu, Bima menjelaskan laporan hasil tes ini nanti menentukan langkah tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment terhadap penanganan pasien selama menjalani perawatan.
Untuk terdakwa Hanif Alatas, Bima menyampaikan bahwa menantu Habib Rizieq itu juga tidak menyampaikan hasil tes swab ayah mertuanya saat dirawat di RS UMMI.
"Beliau (Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Habib Rizieq) pada Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," tutur Bima.
Sementara, Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini dinilai saat kejadian tak koperatif terkait perawatan Rizieq. Padahal, sebagai rumah sakit yang menangani pasien COVID-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.
Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Satgas COVID-19 Kota Bogor) merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tuturnya.