Setoran Hasil Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Rp2-50 Juta
- nganjukkab.go.id
VIVA – Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Novi Rahman Hidayat, ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Uang setoran terkait jual beli jabatan tersebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
“Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari kepala desa ada yang Rp2 juta, desa ke kecamatan ada juga yang Rp15 juta, ada juga yang Rp50 juta. Jadi antara Rp2 juta sampai Rp50 juta,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim pada Selasa, 11 Mei 2021.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Bareng KPK, Irjen Argo: Pertama dalam Sejarah
Namun, kata Argo, penyidik tentu akan terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk dan para tersangka lainnya, terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Nanti kita periksa mendetil seperti apa, berapa jumlah setorannya, ada berapa kali, berlangsung berapa lama. Kita masih belum mendapatkan berapa tahun yang bersangkutan itu melakukan jual beli jabatan,” jelas dia.
Selain itu, Argo mengatakan penyidik juga bakal mendalami siapa pemilik tabungan yang menjadi barang bukti sitaan penyidik. Sebab, namanya jual beli jabatan mungkin juga dilakukan di tempat lain seperti level dinas. Makanya, penyidik akan mencari data yang lengkap terkait tempat lain.
“Untuk buku tabungan juga kita periksa kembali, ada juga buku tabungan atas nama orang lain, buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan. Ini masih kita kroscek ke para tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.
Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.