KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani masa hukumannya.

KPK Usut Kasus Baru soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU di Pertamina, Sudah Ada Tersangkanya

Diketahui, Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih lobster alias benur.

"Jaksa Eksekusi KPK, pada (10 Mei 2021) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.

Pimpinan KPK Baru Diminta Usut Jampidsus yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelelangan Aset Rampasan

Selain pidana badan, Suharjito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.

KPK Geledah Kantor PUPR Riau Hari Ini

Sebelumnya, Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito dianggap terbukti memberikan suap sejumlah total Rp2,146 miliar yang terdiri atas USD 103.000 AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.001.440,00.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai rampung diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi

Sekjen PDIP Hasto Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025