KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong
- Istimewa
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani masa hukumannya.
Diketahui, Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih lobster alias benur.
"Jaksa Eksekusi KPK, pada (10 Mei 2021) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.
Selain pidana badan, Suharjito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.
Sebelumnya, Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suharjito dianggap terbukti memberikan suap sejumlah total Rp2,146 miliar yang terdiri atas USD 103.000 AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.001.440,00.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.