Usai OTT KPK Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim
- istimewa
VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Rencananya penahanan terhadap Novi Rahman akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar Bupati Nganjuk akan dibawa dan ditahan di Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Mei 2021. “Ya betul,” kata Argo dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Senin 10 Mei 2021 dini hari.
“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Saat ini, Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lain yang turut ditangkap sedang menjalani pemeriksaan. Diduga, Bupati Nganjuk terkait tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan.
Sementara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.
Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.