Asesmen ASN Pegawai KPK Dinilai Sudah On The Track, Ini Penjelasannya

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Proses seleksi atau pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK disebut, sudah berada di jalan yang benar dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, proses alih status dari pegawai antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belakangan menjadi polemik, tak perlu divalidasi lebih lanjut.

Karyono menjelaskan, dari aspek regulasi proses asesmen dengan basis TWK sudah sesuai amanat Undang undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Tapi secara prinsip dan substansi sudah on the right track" ungkap Karyono kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Baca juga: BPOM Ungkap 10% Sampel Takjil di Depok-Bogor Berbahan Baku Berbahaya

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Karyono bilang, dari aspek regulasi proses asesemen juga mengikuti Peraturan KPK Nomor 1 Tahu 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lebih lanjut, peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini mengingatkan, berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada 3 hal penting telah menjadi persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN. 

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Dan ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan", tegas Karyono.

Kemudian, Karyono juga menyampaikan, aturan pelaksanaan tata cara alih status sudah terang benderang mengatakan pelaksanaan asesmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Asesemen pun menggandeng asesor dari instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Sepanjang pengetahuannya, dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas. Lalu penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. 

Maka, sebut Karyono, arah asesmen ini sudah dalam kaidah untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi.

"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel. Tidak diragukan rekam jejaknya" tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya