Tim Gabungan KPK-Polri Sita Rp646 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

KPK dan Bareskrim konferensi pers kasus dugaan suap terhadap Bupati Nganjuk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lainnya.

KPK OTT Gubernur Maluku Utara karena Terlibat Jual Beli Jabatan dan Proyek Pengadaan

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

"Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Senin, 10 Mei 2021.

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian terkait Jual-Beli Jabatan

Pada kasus ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Para tersangka antara lain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Plt Bupati Bogor Minta Maaf soal Ucapan Berani Injak Al Quran: Saya Khilaf

Djoko menuturkan, para camat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan terkait mutasi dan promosi serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, kata dia, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada sang bupati.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," kata Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024