Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Terdakwa kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Maria dinilai terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1,2 triliun dalam mengajukan pencairan berupa letter of credit (LC), dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung, Sumidi saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Selain itu, Maria yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung selama 17 tahun ini dituntut membayar uang pengganti senilai Rp185 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," kata Jaksa Sumidi.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, aset perusahaan milik terdakwa di bawah Gramindo Group dan PT. Sagared Team telah dilakukan penyitaan," kata Jaksa Sumidi.
Jaksa meyakini, Maria terbukti merugikan negara dalam kasus ini sebesar Rp1.214.648.422.331,43 atau Rp1,2 triliun.
Perbuatannya diyakini memperkaya diri karena beberapa uang LC kredit masuk ke rekening peibadinya dan rekening perusahaan miliknya yang dinilai sebagai rekening fiktif.
Maria dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Pencegahan dan pemberantasan TPPU.