PPKM Mikro Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Belaku di 30 Provinsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini diambil setelah Pemerintah mempertimbangkan dengan kondisi yang ada.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan perpanjangan PPKM Mikro berlaku hingga dua minggu mendatang. Dan ini merupakan PPKM mikro tahap ke-delapan

"Yaitu 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 10 Mei 2021.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Baca juga: Menhub Budi Klaim Masyarakat Respons Baik Larangan Mudik

Menurutnya Airlangga, tidak ada yang berubah dalam PPKM Mikro jilid kedelapan kali ini. Ada 30 Provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut. Dari total tersebut ada yang mengalami kenaikan kasus harian, ada juga yang mengalami penurunan.

Momen Pilkada 2024, Pemerintah Mesti Siapkan Akses Prasarana yang Inklusif Bagi Kelompok Rentan

"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian 5 provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Airlangga, akan melakukan pengetatan testing, tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) atau 3T di masa perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

Tentunya hal tersebut mengingat pada 18-31 Mei 2021 merupakan periode setelah mudik Lebaran.

"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode 2 minggu dari pascamudik Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," ujar dia.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024