PPKM Mikro Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Belaku di 30 Provinsi
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini diambil setelah Pemerintah mempertimbangkan dengan kondisi yang ada.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan perpanjangan PPKM Mikro berlaku hingga dua minggu mendatang. Dan ini merupakan PPKM mikro tahap ke-delapan
"Yaitu 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: Menhub Budi Klaim Masyarakat Respons Baik Larangan Mudik
Menurutnya Airlangga, tidak ada yang berubah dalam PPKM Mikro jilid kedelapan kali ini. Ada 30 Provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut. Dari total tersebut ada yang mengalami kenaikan kasus harian, ada juga yang mengalami penurunan.
"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian 5 provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan melakukan pengetatan testing, tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) atau 3T di masa perpanjangan PPKM Mikro kali ini.
Tentunya hal tersebut mengingat pada 18-31 Mei 2021 merupakan periode setelah mudik Lebaran.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode 2 minggu dari pascamudik Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," ujar dia.