Dirjen Kemensos Ungkap Perintah Juliari Potong Rp10 Ribu Paket Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengatakan ihwal perintah pemotongan Rp10 ribu dari pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

Pemotongan tiap paket Rp10 ribu itu diketahui Pepen dari pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Dikatakannya, pemotogan Rp 10 ribu perpaket bansos itu dilakukan oleh KPA Kemensos, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

"Di akhir akhir (baru tahu ada pemotongan)," kata Pepen saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Pepen menegaskan, pemotongan Rp10 ribu perpaket bansos itu dilakukan oleh Adi dan Matheus Joko. Pemotongan itu sebagai tindak lanjut dari fee pengadaan paket bansos sembako. "Rp 10 ribu, untuk fee paket," kata Pepen.

Buka Situs Pemerintah Ini untuk Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Mendengar penyataan Pepen, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis langsung mendalami soal itu. Dia menelisik siapa yang memungut fee bansos tersebut.

"Siapa yang melakukan pemotongan?" tanya Hakim Damia.

"KPA dan PPK," kata Pepen.

"Uang pemotongan ini, apakah dilakukan atas inisiatif KPA dan PPK setahu saudara?” tanya Hakim Damis lagi.

"Setahu saya inisiatif mereka," kata Pepen.

Mendengar jawaban tersebut, hakim langsung mengultimatum Pepen, khususnya mengenai pemotongan tersebut. Namun Pepen langsung berbeda jawabannya setelah diingatkan. Dia menyebut nama Menteri Juliari P Barubara.

"Saya ingatkan saudara, apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu perpaket?," tanya Hakim Damis.

"Mengetahui, Bapak Juliari," tegas Pepen.

Pepen berdalih mengetahui adanya perintah pemotongan fee bansos senilai Rp10 ribu dari KPA Adi Wahyono. "KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," imbuh Pepen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya