Dewas Sebut TWK Bermasalah, Tak Bisa Jadi Dasar Pemecatan Pegawai KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris, menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai lembaga antirasuah, bermasalah. 

Wamendagri Sebut 300 ASN Langgar Netralitas Pemilu Sudah Disanksi

Namun pandangan itu ia kemukakan secara pribadi, bukan mewakili Dewas KPK secara kelembagaan.

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Haris melalui pesan singkat, Senin, 10 Mei 2021.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Baca juga: KPK Segel Ruangan BKD Nganjuk, Para Pegawai Bekerja Normal

Menurut Haris, ia tidak bisa mewakili suara Dewas KPK lainnya. Apalagi, kata dia, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diamanatkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

DPR Sebut Pemerintah Setujui Anggaran Tukin untuk Dosen ASN Rp 2,5 Triliun

"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," kata mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.

TWK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar pegawai KPK bisa menyandang status sebagai ASN. Dalam TWK disebut-sebut terdapat 75 dari 1.351 pegawai KPK gagal jadi ASN.

Mereka di antaranya seperti penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, bahkan Ketua Satgas Kasus Bupati Nganjuk yang baru kemarin melakukan OTT, masuk daftar yang bakal 'terelimenasi'.

Bank Muamalat terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (dok: Bank Muamalat)

Bank Muamalat Didapuk Jadi Mitra Treasury Terbaik Kemenkeu, Kerja Sama Diperluas

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk atau Bank Muamalat berhasil mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025