Lelang Aset Asabri, Pengacara Tersangka Ancam Gugat Kejaksaan Agung

Kapal LNG (Liquefied Natural Gas) Aquarius yang disita Kejaksaan di kasus Asabri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), akan melakukan pelelangan barang bukti aset yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Alasannya, karena biaya pemeliharaan aset sitaan ini sangat tinggi.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tim penasehat hukum tersangka Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menolak dan keberatan terkait rencana Kejagung yang ingin melakukan pelelangan aset barang bukti yang disita atas dugaan korupsi Asabri tersebut.

“Kami dari pihak Pak Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), menolak dan keberatan atas tindakan (pelelangan) tersebut,” kata Kresna melalui keterangannya pada Senin, 10 Mei 2021.

Senam Zumba di CFD Jakarta Sambil Ikut Lelang

Baca juga: Jenderal Gatot Akui Mafia Alutsista Ada, tapi Nggak Diapa-apain

Ia menjelaskan, ada sejumlah aset yang disita penyidik jaksa tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri. Bahkan aset tersebut juga bukan milik tersangka dan ada yang diperoleh di luar tempus perkara yang dituduhkan.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Misalnya, kata dia, sejumlah aset yang disita tidak terkait kasus dugaan korupsi Asabri yakni kapal dari tersangka Heru. Padahal menurut dia, kapal tersebut milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya ada punya publik.

“Sehingga, pelelangan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jelas merugikan masyarakat. Tentu akibat lainnya memberatkan klien kami, karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," jelas dia.

Selain itu, Kresna menyebut ada juga barang-barang sitaan yang statusnya sedang dijaminkan ke bank. Oleh karena itu, penyidik jaksa harus melindungi hak-hak pihak ketiga. Apalagi, barang tersebut bukan yang mudah rusak dan membahayakan.

“Jadi, pemeliharaannya masih bisa dititipkan kepada perusahaan atau bank yang bersangkutan. Jika putusan menyatakan aset tersebut tidak terkait Asabri, maka akan merugikan investor pemilik aset. Walau sudah berbentuk uang, pasti nilainya tidak akan sama dengan nilai barangnya,” ujarnya.

Di samping itu, Kresna menilai pelelangan ini sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP juga tidak bisa dijadikan alasan untuk melelang jika dasar kepemilikan aset dikesampingkan. Maka dari itu, pihaknya bakal melawan dan mengambil langkah hukum kalau aset itu dilelang.

"Lelang tersebut sangat prematur, dan jika Kejaksaan tetap akan memaksakan lelang, kami akan melawan dengan segala tindakan hukum yang dapat kami tempuh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus akan melakukan pelelangan barang bukti aset yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Sebab, biaya pemeliharaan aset sitaan sangat tinggi.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan barang sitaan itu bisa dilakukan pelelangan meskipun belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht, merujuk Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi, kita mau mencoba yang bisa dilelang, dilelang. Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi, kita terbatas biayanya,” kata Ali di Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.

Menurut dia, beberapa barang bukti kasus Asabri yang dilelang antara lain belasan bus dari tersangka mantan Direktur Utama Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaya, kapal dari tersangka Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mobil-mobil yang disita dari tersangka lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya