Mudik Lokal di Aceh Dibolehkan, Polisi Cabut Pos Penyekatan

Polda Jateng lakukan penyekatan di 14 titik halau pemudik (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Polres Aceh Barat sejak Minggu, 9 Mei 2021, mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan di daerah itu, setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat AKP Surya Purba di Meulaboh, Minggu malam.

Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) membolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta membolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Strategi Kombes Latif dan Anak Buah Buat Lancar Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.

Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran itu cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Tangis Jenderal Andika Perkasa Kenang Momen Besama Teungku Bantaqiah di Aceh Barat

Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih dibolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor, katanya, penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat edaran itu gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan COVID-19, kata Surya. (ant)

Ilustrasi kekerasan

Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Siram Santri Pakai Air Cabai Ditangkap Polisi

Seorang santri berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh disiram pakai air cabai hingga dibotakin istri pimpinan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2024