Imbau Warga Tetap Mudik, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif, WHD, di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu, 9 Mei 2021.

Respons Tengku Dewi Saat Tahu Andrew Andika Ditangkap Polisi

"Benar, kami amankan seorang terduga pelaku inisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Senin, 10 Mei 2021.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Pria Berjaket Ojol yang Culik Bocah di Serpong Ditangkap

Baca juga: Polisi Ciduk 3 Orang Penyebar Konten Ajakan Demo Tolak Larangan Mudik

Menurut dia, video tersebut sudah diposting oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Satu Keluarga di Bekasi Kompak Jualan Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam video tersebut, kata dia, berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban itu WHD dan langsung kami amankan," kata dia.

Saat ini, Winardy mengatakan pelaku WHD sudah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, WHD disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aipda Wibowo Hasyim

Sosok Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Gegara Anaknya Dihukum, Ternyata...

Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi gara-gara menghukum siswanya.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024