Imbau Warga Tetap Mudik, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif, WHD, di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu, 9 Mei 2021.
"Benar, kami amankan seorang terduga pelaku inisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Senin, 10 Mei 2021.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Baca juga: Polisi Ciduk 3 Orang Penyebar Konten Ajakan Demo Tolak Larangan Mudik
Menurut dia, video tersebut sudah diposting oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Dalam video tersebut, kata dia, berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban itu WHD dan langsung kami amankan," kata dia.
Saat ini, Winardy mengatakan pelaku WHD sudah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, WHD disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).