Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Terkait Kerusuhan Papua 2019
- Satgas Nemangkawi
VIVA – Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi, menangkap Victor Yeimo. Dia merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap hari ini, Minggu 9 Mei 2021 di Jayapura, Papua.
"Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," kata Humas Kasatgas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.
Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Yang bersangkutan disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita, sehingga membuat kerusuhan.
Baca juga: Basarah Minta Soal Bipang Ambawang Tak Perlu Dibuat Kontroversi
Saat itu, pada Agustus 2019 hingga akhir September 2019, diketahui rentetan kerusuhan pecah di sejumlah wilayah Bumi Cenderawasih.
Hingga kini juga, Victor merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan sebagai juru bicara internasional KNPB.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP," kata Iqbal.
Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi. Saksi menyebut, Victor sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua Merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Status tersangka juga diputuskan setelah pertimbangan keterangan ahli.
"Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," sambung Iqbal.