Jasa Marga: 171 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada 6-7 Mei 2021
- Jasa Marga
VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengungkapkan, pada H-7 sampai dengan H-6 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 6-7 Mei 2021, sebanyak 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, angka ini turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 kendaraan.
"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 38,4 persen menuju arah Barat dan 27,1 persen menuju arah Selatan," katanya dikutip dari siaran pers, Sabtu, 8 Mei 2021.
Dwimawan pun merincikan, untuk ke arah timur terdiri dari yang melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta. Ini turun sebesar 55,7 persen dari lalin normal 65.184 kendaraan.
Kemudian, dari GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta atau turun 53,8 persen dari lalin normal 65.509 kendaraan. Total 59.110 kendaraan keluar ke arah timur atau turun 54,8 persen dari lalin normal 130.693 kendaraan.
Adapun yang menuju arah barat, Dwimawan mengungkapkan, lalin meninggalkan Jakarta melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan atau turun 30,8 persen dari lalin normal 95.113 kendaraan.
Sedangkan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan. Turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 66.716 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, menurut dia, Jasa Marga juga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk mempersiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).Â
Kategori yang dikecualikan yakni, kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan.Â
"Untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," ujarnya.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima serta mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat istirahat.
Â